PALANGKA RAYA - Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
PT BMB merupakan penanaman modal asing yang merupakan anak perusahaan dari Malaysia, bergerak di bidang perkebunan yang didirikan pada tanggal 16 April 2011 melalui akta pendirian No.25 dihadapan Notaris R.A Setiyo Hidayati, S.H, M.H yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01 Tahun 2011 dan terakhir di rubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor : 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor : AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.
Diawal berdirinya di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, adalah Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Republik Indonesia. Tentunya hal ini perlu didukung khususnya daerah pemekaran baru seperti Kabupaten Gunung Mas (Gumas), saat itu.
Hambit Bintih, bupati Kabupaten Gumas saat itu, menjalin kerjasama dan ada beberapa wilayah daerah juga yang bekas eks transmigrasi, di jalin kerjasama dengan Pihak PT BMB.
Diberikan izin kepada PT BMB dengan dua wilayah kecamatan Manuhing dan Kecamatan Kurun. Untuk kecamatan Kurun ada 7 (Tujuh) desa, yang meliputi 1. Desa Tumbang Anjir. 2. tumbang Manyangan. 3. Desa Penda Pilang 4. Desa Tumbang Tambirah 5. Desa Petak Bahandang 6. Desa Hurung Bunut dan 7. Desa Teluk Nyatu.
Dan berjalannya waktu, saat itu Cornelius Nalao adalah sopirnya mobil Bupati Gumas, Hambit Bintih saat itu.
"Awalnya Cornelius Nalau Anton itu hanya sebagai sopirnya pak Bupati Gumas, Hambit Bintih, " ungkap Basirun Panjaitan Kepada Media ini, (4/12).
Sebagai PMA yang berinvestasi di Indonesia, tentunya ada aturan harus mengandeng masyarakat lokal sebagai Managemen dan tata pengelolaan keuangan dan penyelesaian lahan - lahan dan konplik masyarakat dalam hal pembukaan perkebunan.
Diberikan saham tanpa penyertaan Modal di PT BMB sebesar 3 persen kepada Hambit Bintih, namun didalam RUBS di atas namakan Saudara Cornelis Nalau Anton 3 persen, tidak ada nama Hambit Bintih. Av Ecopalm 94%, Cornelis Nalau Anton 3 %, Edwin Permana 1, 5% dan Elan S Gahu 1, 5%.
Selain itu PT BMB, di Kabupaten Gunung Mas, dibawah naungan perusahaan PT. CBIE Group juga membuka perkebunan kelapa sawit yaitu PT JJU Kecamatan Marikoi, Gumas. Saat ini PT JJU masih proses perizinan dan pembukaan yang juga masih ada beberapa kendala. Selain itu juga ada di Kabupaten Lamandau perkebunan Kelapa Sawit, PT Sawit Lamandau Raya.
"CBIE Group di Kalteng ada memiliki tiga anak perusahaan, PT BMB, PT JJU dan PT Sawit Lamandau Raya, " ungkap Basirun.
Sejak dimulai pembukaan lahan, PT BMB dibawah direktur Cornelius Nalao, banyak melakukan pembukaan lahan yang dinilai pihak Managemen baru tanpa proses baik, meliputi pendataan kepemilikan hak tanah dan penyerahan kerjasama atau kemitraan kepada PT BMB, sehingga banyak mengalami kerugian yang cukup besar.
Hingga dibangunnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di PT BMB Kecamatan Manuhing, dengan dana yang begitu besar. Sampai saat ini pemilik saham selalu mensubsidi ke PT BMB yang seharus nya sudah mandiri dan menghasilkan dengan luasan yang siap panen sekitar 9.000 hektar.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BMB, selaku pemegang saham mayoritas, berdasarkan aturan pemegang saham 51 Persen berhak mengambil keputusan, maka digantilah Coernelis Nalao dari Direktur PT BMB dan digantikan Basirun Panjaitan, selaku dari pihak Profesional (Netral).
Selain mendapatkan pengangkatan sebagai Direktur PT BMB berdasarkan RUPS, juga mendapatkan mandat khusus dari pemegang saham utama, Lim Chai Beng Bang.
"Sebelum saya ditunjuk sebagai direktur baru PT BMB, saya minta pihak Pemegang saham Mayoritas untuk melakukan Audit Indipendent, untuk pertanggung jawaban saya kemudian hari, " kata Basirun, Direktur PT BMB saat ini
Hasil audit Independent, PT BMB mengalami kerugian kurang lebih Rp 350 Milyar, baik dari awal pengurusan perizinan hingga pembukaan lahan yang sampai saat ini banyak bermasalah. Meliputi pengurusan perizinan PT BMB, hampir habis Ro 100 Milyar.
"Sebagai komitmen kami terhadap aturan dan warga masyarakat Gumas, PT BMB mengeluarkan lahan 20 persen dari kebun inti, dan itu kami laksanakan sekarang, " kata Basirun.
Pada kesempatan itu, Basirun Panjaitan Direktur PT BMB, menyampaikan bahwa tidak ada hal untuk merebut kuasa pengelolaan, akan tetapi dia ditunjuk oleh pihak PT CBIE Group, untuk mengatur dan mengelola managemen PT BMB secara pekerja profesional bukan pemilik.
Selain itu, dari sistim Anggota pengaman yang digantikan ke pihak berkompeten, Security Profesional yang memiliki Sertifikat Satpam.
"Ini sebagai bentuk profesional, karena saya bekerja di gaji bukan untuk memiliki, semua ada administrasi pertanggung jawaban ke pihak Owner. Termasuk untuk pergantian tenaga Security yang berkompeten, untuk pelaporan ke dinas Tenaga Kerja Kalteng, " uraiannya.