KOTAWARINGIN BARAT – Apa yang terjadi terhadap perkara 15 (Lima Belas) orang yang dituduh melakukan pencurian Buah Tanda Segar (BTS), yang diduga milik PT Meta Epsi Agro (PT MEA), didaerah desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada, Kab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, bulan Mei 2022 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, ada masuk laporan ke Polsek Simpang Runtu, Pangkalan Lada, namun berjalannya waktu diambil alih oleh pihak Polres Kobar. Ke 15 orang tersebut dibawa dari tempat yang berbeda serta dengan peran masing – masing. Dengan tuduhan pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana Jo Pasal 55 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 (Tujuh ) tahun penjara.
Kuasa Hukum ke 15 Orang tersebut, Abdulah Saleh SH, menilai ini merupakan upaya menghentikan Sidang Pra Peradilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kobar. Upaya ini dilakukan para tersangka dan kuasa hukum tersebut untuk mencari keadilan di NKRI, terkait penahanan diri mereka yang tidak sesuai fakta kebenarannya.
“Dalam sidang sempat terungkap terkait harus didampingi penasehat hukum, namun menurut mereka para tersangka menolak, Guntur yang ditunjuk padahal itu rekan saya, tidak ada ditempat, ” kata kuasa hukum tersangka menyampaikan kepada Media ini Via Whatshap, tadi sore (23/6).
Dijelaskan olehnya, kalau memang pihak Polres Kobar merasa tidak ada yang ganjal / tidak benar dalam perkara ini, kenapa musti harus mempercepat pelimpahan berkas kekejaksaan dan hari itu juga berkas P21 ke lima belas tersangka dan limpahkan pada saat kami (Kuasa Hukum) akan bersidang pada hari selasa, 21 Juni 2022.
“ Kenapa musti harus dipaksakan P21 kelima belas tersangka, ini tanda tanya bagi kita semua masyarakat Kalteng. Namun tadi Majelis Hakim menetapkan langsung ke Pokok perkara, artinya para tersangka diterima berkas P21nya, “ imbuhnya.
Abdullah SH, menjelaskan dalam perjalanan Sidang Pra Peradilan yang sempat berlangsung, di PN Pangkalan Bun, terungkap beberapa hal penting yang jadi patokan hukum perkara ini, yaitu upaya mengatasnamakan Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pengelolaan lahan dan Pimpinan Perusahaan PT MEA tidak ada yang melaporkan terkait masalah ini.
Berita yang selama ini beredar di masyarakat, dikatakan bahwa ke 15 tersangka telah memanen bahkan dikatakan mencuri BTS sebanyak 280 Ton, namun terungkap hanya 80 BTS (80 – 160 kg). Tentunya kasus seperi ini akan cermin proses hukum di Negara kita, NKRI.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
“Melihat pembuktian tadi ternyata dari pihak Kepolisian ada pelimpahan jaksa ke Pengadilan, nah jadi membuktikan bahwa kasus ini akan gugur dalam suatu putusan tapi tadi saya mintakan kepada hakim supaya dilanjutkan lebih dulu dalam pembuktian, setelah pembuktian kami sadar bahwa kalau putusan akan mempertimbangkan hakim yang bersangkuta, oleh karena itu untuk lebih cepat karena dalam pembuktian itu ketua Pengadilan sudah menetapkan hari senin tanggal 27 Juni 2022, disidangkan ke lima belas orang, sekarang klien saya tahanan pengadilan jadi tidak perlu mempermasalahkan lagi, ” paparnya sesaat setelah selesai sidang di PN Pangkalan Bun, Kamis (23/6).
Dan menurutnya juga kalau tidak mempercepat kejaksaan ini ke Pokok perkara dalam kasus ini di Persidangan, dia yakin memenangin gugatan perkaranya dalam Pra Peradilan. Karena apa yang dilakukan pihak Kepolisian Kobar terhadap ke lima belas tersangka, menyalahi hukum. Pertama tidak didampingi penasehat hukum, walaupun tersangka menolak wajib didampingi.
“ini strategis kelihatannya, dalam upaya mementahkan Pra Peradilan yang kami upayakan dalam permasalahan ini, saya yakin akan memenangkannya, karena menyalahi aturan hukum dalam penetapan seseorang, ” tandasnya
Langkah upaya hukum dilakukan dalam perkara ini, dikatakannya bahwa awal mula masalah ini bukan mutlak pencurian akan tetapi sengketa lahan Perusahaan sebelumnya, yaitu PT Medco. Dilahan eks Training Center PT Medco, yang saat ini belum ada ketetapan Hukum apapun dari Pengadilan, namun antara PT MEA yang dikatakan telah membeli lahan 76 Ha dari PT MEA dengan ahli waris tanah seluas 55 Ha di objek yang saat ini masih bersengketa. Antara kedua pihak sudah ada kesepakatan, pada tanggal 27 Maret 2022, diruang Camat Pangkalan Lada dan disaksikan beberapa unsure, Danramil, Wakapolsek Pangkalan Lada, pihak perusahaan PT MEA dan masyarakat.
“Perlu diingat terhadap Erghina perkara nomor tiga dia akan tetap dihadiri, penetapan pengadilan belum ada. Tiga perkara masih Pra Peradilan yaitu itu belum tentu padahal hakim dalam mengambil kebijakan kebebasan hakim bisa saja, kami menerima dan klien kami tidak ditahan di Rutan Polres Kobar, ” tutup Advokat senior ini.
Sementara itu, kuasa termohon memberikan tanggapan terkait majelis hakim PN Pangkalan Bun untuk melanjutkan ke pokok perkara serta ke lima belas tersangka ditetapkan persidangannya.
“Pemohon sangat memahami hati nurani yang taat hukum menurut saya, karena eksepsi kami rupanya diterima oleh pemohon sesuai SEMA nomor 5 tahun 2021 bahwa setelah pokok perkara dilimpahkan kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, itu sudah clear maka perkara gugur dan dilanjutkan ke pokok perkara, ” kata Kuasa termohon dari Polda Kalteng.
Menurutnya, penyidik dalam hal perkara ini, integritas sehingga bisa lebih cepat dalam proses pemberkasan hingga pelimpahan kejaksaan dan penetapan sidang pokok perkara. (IG).